Abdurrosyid Siddiq
Pengurus ICMI Orwil Provinsi Banten
Pernyataan Gubernur Banten, Andra Soni, mengenai sikap sekolah swasta yang mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis (PSG) memicu diskursus publik yang hangat mengenai arah dan tata kelola pendidikan daerah. Gubernur menegaskan bahwa sekolah swasta yang memilih mundur dari PSG tetap dibebani kewajiban untuk membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik angkatan penerima PSG yang sedang berjalan hingga mereka menyelesaikan studinya. Sikap politis ini memunculkan reaksi spektral dari berbagai kalangan pengelola pendidikan swasta dan para pengamat kebijakan publik. Di satu sisi, niat pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan hak belajar siswa patut diapresiasi sebagai wujud perlindungan sosial. Namun, di sisi lain, instruksi tersebut menyisakan ambiguitas mendasar karena membebankan pembiayaan secara sepihak kepada lembaga pendidikan tanpa dibarengi kucuran anggaran kompensasi.
Fenomena mundurnya sejumlah sekolah swasta dari PSG tidak lahir dari ruang hampa atau sikap pembangkangan terhadap program pemerintah. Keputusan strategis ini umumnya diambil setelah melalui kalkulasi rasional dan proses musyawarah internal antara pihak yayasan, pengelola sekolah, dan para wali murid. Dalam banyak kasus, skema PSG dinilai kurang fleksibel dalam menopang operasional sekolah, membatasi pengembangan mutu kurikulum, atau mengalami kendala administratif dalam pencairan dana. Ketika sekolah dan orang tua murid telah mencapai kesepakatan atau mufakat untuk beralih ke jalur mandiri, pemaksaan skema pembebasan biaya tanpa subsidi menciptakan ketimpangan finansial yang mengancam keberlanjutan lembaga. Kondisi ini memperlihatkan adanya jurang pemisah antara retorika kebijakan publik di tingkat atas dengan dinamika sosiologis yang terjadi di tingkat tapak.
Untuk memahami akar persoalan ini secara objektif, dinamika hubungan antara pemerintah daerah dan sekolah swasta harus dibedah melalui kacamata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 55 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) pada satuan pendidikan formal dan nonformal. Ketentuan ini mengukuhkan status sekolah swasta sebagai entitas mandiri yang lahir dari swakarsa masyarakat (civil society). Kehadiran sekolah swasta bersifat komplementer untuk membantu tugas negara, sehingga keterikatan mereka terhadap program-program pemerintah daerah bersifat sukarela dan berbasis pada Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding), bukan imperatif mutlak yang bersifat memaksa.
Aspek yuridis lain yang menjadi batu pijakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara atau satuan pendidikan, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah, serta pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Regulasi ini memberikan legitimasi hukum bahwa penggalangan dana dari masyarakat merupakan hak sah bagi sekolah swasta untuk menjaga mutu layanan pendidikan. Ketika pemerintah daerah menghentikan alokasi dana PSG akibat mundurnya sekolah dari program, maka secara asas perikatan (reciprocal obligation), kewajiban sekolah untuk menggratiskan biaya pendidikan secara otomatis gugur, kecuali jika negara tetap menyalurkan hak anggaran bagi siswa angkatan berjalan tersebut.
Klausul dalam perikatan Perjanjian Kerja Sama (MoU) yang kerap dijadikan dalih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk menekan sekolah swasta mengandung cacat substansial jika ditiadakan pasokan anggarannya. Dalam hukum perdata dan tata negara, suatu perjanjian tunduk pada asas kepatutan dan keseimbangan (proportionality). Memaksa sekolah swasta untuk tetap menggratiskan siswa angkatan berjalan tanpa memberikan alokasi dana kompensasi PSG dari APBD merupakan bentuk pengalihan beban negara (cost-shifting) kepada lembaga swakarsa masyarakat. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Opsi yang sempat dilontarkan oleh birokrasi, yaitu menginstruksikan pemindahan (transfer mechanism) siswa penerima PSG ke sekolah swasta lain yang masih bertahan dalam program, juga mencerminkan pendekatannya yang amat teknokratis-reduktif. Pemerintah daerah seolah-olah memposisikan peserta didik sekadar sebagai data statistik yang mudah dipindahkan demi mempertahankan status “gratis”. Pendekatan semacam ini mengabaikan dampak psikososial dan integritas akademis siswa. Memindahkan siswa dari lingkungan belajar yang telah kondusif dapat merusak jaringan sosial, mengganggu kenyamanan psikologis, dan menimbulkan kerugian immaterial yang nilainya jauh melampaui besaran subsidi pendidikan yang dikejar.
Secara filosofis, pendidikan bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang diukur berdasarkan ketersediaan label gratis, melainkan sebuah ruang pembangunan karakter dan habitus sosial. Dalam perspektif filsafat sosial, keputusan orang tua dalam memilih sekolah merupakan wujud dari agency (kehendak bebas) yang didasari oleh pertimbangan nilai (value alignment), mutu pengajaran, kedisiplinan, dan lingkungan budaya sekolah. Asumsi birokrasi bahwa semua orang tua siswa hanya memprioritaskan faktor pembebasan biaya merupakan cara pandang yang mengerdilkan rasionalitas masyarakat. Banyak wali murid yang secara sadar dan sukarela memilih bertahan di sekolah swasta pilihan mereka meskipun harus berpartisipasi dalam pembiayaan.
Dalam tradisi kearifan lokal Banten, prinsip sareundeuk saigel, sabobot sapihanean menekankan pentingnya kebersamaan yang dilandasi oleh keadilan dan musyawarah yang jujur. Ketika pengelola sekolah dan wali murid telah ngarumpul dan mencapai kesepakatan bersama atau mufakat untuk mendukung pembiayaan secara mandiri demi mempertahankan kualitas pembelajaran, kesepakatan sosial (social contract) tersebut harus dihormati. Negara tidak sepatutnya hadir sebagai entitas paternalistik yang mendikte atau membatalkan kesepakatan swakarsa tersebut. Intervensi birokrasi yang berlebihan justru dapat mengikis spirit gotong royong dan kemandirian masyarakat dalam membangun taraf pendidikan di daerahnya.
Untuk mengurai benang kusut kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten perlu segera merumuskan skema transisi yang berdasar pada kepastian hukum dan penghormatan atas otonomi lembaga. Pertama, Pemprov Banten harus menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Program Sekolah Gratis merupakan hak, bukan kewajiban bagi sekolah swasta. Ketika sebuah sekolah memutuskan untuk mengundurkan diri secara resmi, ikatan perikatan program harus diakhiri secara bersih (clean break) tanpa disertai syarat-syarat yang memberatkan (syarat dan ketentuan berlaku). Pemerintah daerah tidak perlu lagi mencampuri tata kelola internal sekolah yang telah memilih jalur kemandirian operasional.
Kedua, bagi siswa angkatan berjalan yang terlanjur masuk dalam skema PSG saat sekolahnya menyatakan mundur, pemerintah daerah harus memberikan dua opsi penyelesaian yang adil dan transparan. Opsi pertama: jika pemerintah daerah memaksakan agar siswa angkatan tersebut tetap gratis hingga lulus, maka Pemprov Banten wajib menyalurkan dana hibah transisi khusus angkatan tersebut langsung kepada sekolah bersangkutan. Opsi kedua: jika anggaran daerah tidak lagi dianggarkan karena sekolah resmi mundur, maka hak otonomi penuh dikembalikan kepada sekolah dan wali murid untuk menyepakati skema pembiayaan mandiri atau memfasilitasi kepindahan siswa secara sukarela bagi yang menghendakinya.
Evluasi terhadap pelaksanaan Program Sekolah Gratis di Provinsi Banten harus bermuara pada reorientasi peran birokrasi pendidikan. Pemerintah daerah melalui Gubernur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya tidak mengedepankan retorika populis yang berpotensi membenturkan kepentingan sekolah swasta dengan para orang tua murid. Tata kelola pendidikan yang sehat membutuhkan kemitraan yang sejajar (equal partnership) antara negara dan lembaga pendidikan swakarsa masyarakat. Pemaksaan aturan yang ambigu hanya akan memperlemah ekosistem pendidikan swasta yang selama ini telah teruji berkontribusi nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan mengembalikan kedaulatan tata kelola kepada pihak sekolah dan menghormati keputusan musyawarah bersama wali murid, pemerintah daerah dapat lebih berfokus pada peningkatan mutu sekolah-sekolah negeri serta optimalisasi penyaluran PSG kepada sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan. Kepastian hukum, penghormatan terhadap otonomi swakarsa, dan transparansi regulasi adalah kunci utama dalam menciptakan iklim pendidikan Banten yang berkeadilan, bermutu, dan berkelanjutan. Hanya melalui pijakan kebijakan yang rasional dan humanis inilah, cita-cita pencerdasan kehidupan masyarakat Banten dapat terwujud tanpa mencederai hak-hak mendasar para penyelenggara pendidikan.*





