Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Ketua Presidium Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten
Ancaman mundurnya hampir 90 persen Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta dari Program Sekolah Gratis (PSG) di Banten bukan sekadar persoalan keterlambatan pencairan anggaran. Pemberitaan Tangerang Ekspres dan Tribun Banten memperlihatkan gejala yang jauh lebih mendasar, yakni berubahnya relasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama ini pendidikan di Banten tumbuh melalui kemitraan yang saling menguatkan, bukan melalui dominasi salah satu pihak. Pemerintah menyediakan layanan pendidikan sesuai kemampuan fiskalnya, sementara masyarakat melalui yayasan, sekolah swasta, madrasah, dan pesantren melengkapi kekurangan yang belum mampu dipenuhi pemerintah. Ketika kemitraan itu bergeser menjadi ketergantungan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan sebuah program, melainkan masa depan ekosistem pendidikan di Banten.
Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa kemajuan pendidikan selalu lahir dari kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Pada dekade 1970-an hingga 1980-an, pemerintah pusat memperluas akses pendidikan dasar melalui pembangunan SD secara besar-besaran sehingga hampir setiap desa memiliki sekolah dasar. Memasuki era otonomi daerah, pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pembangunan SMP, SMA, dan SMK negeri hingga menjangkau hampir seluruh kecamatan. Namun pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan pendidikan berlangsung lebih cepat daripada kemampuan pemerintah membangun sekolah baru. Kekosongan itulah yang kemudian diisi oleh masyarakat melalui yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan pesantren yang membangun sekolah dengan tanah, gedung, tenaga, dan biaya mereka sendiri.
Data menunjukkan betapa besarnya kontribusi masyarakat terhadap pendidikan di Banten. Pada tahun 2024 terdapat 610 SMA, terdiri atas 161 SMA negeri dan 449 SMA swasta, sehingga sekitar 73,6 persen SMA dikelola oleh masyarakat. Pendidikan Islam bahkan lebih bergantung lagi pada partisipasi masyarakat karena sebagian besar madrasah dan hampir seluruh pesantren diselenggarakan oleh yayasan atau organisasi masyarakat. Selama puluhan tahun, masyarakat telah menginvestasikan wakaf, sedekah, infak, tanah, bangunan, tenaga pendidik, hingga biaya operasional untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan. Tanpa investasi sosial tersebut, pemerintah tentu harus menanggung beban pembangunan sekolah, pengadaan lahan, penyediaan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, asrama, guru, dan biaya operasional dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Inilah yang disebut sebagai partisipasi semesta dalam pendidikan. Pendidikan tidak dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah, tetapi menjadi ikhtiar bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah hadir sebagai regulator, fasilitator, dan penjamin hak pendidikan warga negara, sedangkan masyarakat menjadi mitra yang menghadirkan inovasi, keragaman, dan daya jangkau yang lebih luas. Model seperti inilah yang membuat pendidikan di Banten mampu berkembang meskipun kemampuan fiskal pemerintah selalu memiliki keterbatasan. Karena itu, sekolah swasta, madrasah, dan pesantren bukanlah beban anggaran, melainkan modal sosial yang memperkuat kemampuan pemerintah menjalankan amanat konstitusi.
Dari sudut pandang ekonomi publik, kontribusi masyarakat tersebut sesungguhnya merupakan penghematan anggaran yang sangat besar bagi pemerintah. Bayangkan apabila seluruh sekolah swasta, madrasah, dan pesantren yang berdiri saat ini tidak pernah dibangun oleh masyarakat. Pemerintah harus menyediakan sendiri lahan, membangun ribuan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, bengkel praktik, masjid, asrama, rumah guru, hingga membiayai seluruh tenaga pendidik dan kependidikan setiap tahun. Nilai investasinya tentu mencapai angka yang sangat besar dan akan menjadi beban berat bagi APBN maupun APBD. Karena itu, memperkuat sekolah masyarakat sesungguhnya jauh lebih efisien daripada menggantikan peran masyarakat melalui birokrasi pemerintah.
Dalam konteks itulah Program Sekolah Gratis patut diapresiasi sebagai ikhtiar pemerintah memperluas akses pendidikan sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga. Tidak ada yang menolak tujuan mulia tersebut. Persoalannya bukan terletak pada niat, melainkan pada desain kebijakan yang belum sepenuhnya memperhitungkan karakter pendidikan yang dibangun masyarakat. Ketika sekolah swasta diwajibkan menggratiskan pendidikan tetapi kepastian pembiayaan sepenuhnya bergantung pada pencairan anggaran pemerintah, muncul hubungan baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Sekolah yang dahulu mandiri perlahan berubah menjadi lembaga yang sangat bergantung pada birokrasi.
Di sinilah lingkaran setan Program Sekolah Gratis mulai terbentuk. Sekolah tidak lagi diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik karena telah bergabung dalam program, sementara pencairan dana pemerintah dapat mengalami keterlambatan sebagaimana diberitakan Tangerang Ekspres dan Tribun Banten. Operasional sekolah tetap berjalan, gaji guru harus dibayar, listrik tidak mungkin dipadamkan, dan kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti. Ketika sekolah berusaha mencari jalan keluar, justru muncul ancaman sanksi atau penghentian kerja sama apabila dianggap melanggar ketentuan program. Akibatnya, hubungan yang semula berupa kemitraan perlahan berubah menjadi ketergantungan; rasa berdaya sekolah melemah karena keberlangsungan pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kekuatan masyarakat, melainkan oleh kepastian birokrasi dan pencairan anggaran pemerintah.
Dampak dari perubahan relasi tersebut paling terasa pada sekolah swasta dan pesantren. Berbeda dengan sekolah negeri, lembaga pendidikan masyarakat selama ini tumbuh karena kepercayaan publik, semangat gotong royong, wakaf, infak, sedekah, dan pengelolaan yang mandiri. Ketika seluruh pembiayaan operasional bergantung pada pencairan dana pemerintah, ruang gerak sekolah menjadi semakin sempit. Ancaman mundurnya hampir 90 persen dari sekitar 600 SMK swasta di Banten menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi bersifat administratif, melainkan telah menyentuh fondasi tata kelola pendidikan. Sebuah kebijakan yang dimaksudkan membantu justru berpotensi melemahkan daya tahan lembaga pendidikan yang selama ini menjadi mitra utama pemerintah.
Pesantren menghadapi tantangan yang lebih berat lagi. Program Sekolah Gratis pada dasarnya membiayai komponen pendidikan formal, sedangkan pesantren juga menanggung biaya asrama, makan santri, pembinaan karakter, kitab, masjid, serta layanan pendidikan selama dua puluh empat jam. Ketika sekolah reguler memperoleh subsidi SPP, sementara pesantren tidak memperoleh skema pembiayaan yang sepadan, tercipta kompetisi yang tidak seimbang. Perpindahan peserta didik dari pesantren ke sekolah reguler dapat terjadi bukan semata karena kualitas pendidikan, melainkan karena perbedaan desain kebijakan. Jika tidak dievaluasi, kondisi ini berpotensi menggerus keberlanjutan pesantren sebagai salah satu pilar utama pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat Banten.
Karena itu, keberhasilan Program Sekolah Gratis tidak cukup diukur dari meningkatnya jumlah peserta didik di sekolah peserta program. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar memperluas akses pendidikan atau hanya memindahkan peserta didik dari satu lembaga ke lembaga lain. Pendidikan bermutu adalah hak setiap anak, bukan hak untuk bersekolah di lembaga tertentu. Setiap keluarga berhak memilih sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah, atau pesantren sesuai bakat anak, cita-cita, serta keyakinan yang dianut keluarganya. Tugas pemerintah adalah memastikan keterbatasan ekonomi tidak menghalangi pilihan tersebut.
Atas dasar itu, sudah saatnya model pembiayaan pendidikan dievaluasi. Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah memperkuat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai pelengkap BOS nasional sehingga seluruh sekolah memperoleh dukungan yang lebih pasti tanpa kehilangan kemandiriannya. Alternatif lain adalah menerapkan voucher pendidikan yang mengikuti peserta didik (funding follows the student). Misalnya, setiap peserta didik yang memenuhi kriteria menerima bantuan sebesar Rp150.000 per bulan yang dapat digunakan di sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah, maupun pesantren yang dipilih keluarganya. Dengan demikian, pemerintah membantu hak belajar anak, bukan mengendalikan cara sekolah membiayai dirinya.
Apabila sasaran utama Program Sekolah Gratis adalah keluarga miskin, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat bantuan yang langsung diterima peserta didik, seperti skema yang menyerupai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bantuan khusus bagi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan yang tepat sasaran akan jauh lebih adil dibanding menyeragamkan seluruh sekolah dengan satu model pembiayaan. Sekolah tetap memiliki keleluasaan mengembangkan mutu sesuai karakter dan visinya, sedangkan keluarga kurang mampu memperoleh dukungan nyata untuk mengakses pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Pendekatan ini juga menjaga keseimbangan antara tanggung jawab pemerintah dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, bantuan pemerintah menjadi penguat, bukan pengganti, modal sosial yang telah dibangun masyarakat selama puluhan tahun.
Keberhasilan pendidikan di Banten bukanlah hasil kerja pemerintah semata, melainkan buah kemitraan yang kokoh antara pemerintah dan masyarakat. Program Sekolah Gratis tidak boleh menciptakan ketergantungan, melemahkan rasa berdaya, ataupun mengikis partisipasi semesta yang telah melahirkan ribuan sekolah swasta, madrasah, dan pesantren. Pemerintah tidak sedang membangun pendidikan dari ruang yang kosong, tetapi melanjutkan ekosistem pendidikan yang telah dibangun masyarakat dengan pengorbanan yang luar biasa. Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah seberapa besar pemerintah mengambil alih peran masyarakat, melainkan seberapa kuat pemerintah memberdayakan masyarakat untuk terus menjadi mitra dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan yang kuat lahir dari masyarakat yang berdaya, dan pemerintah yang berhasil adalah pemerintah yang mampu menjaga serta memperkuat daya itu, bukan tanpa disadari melemahkannya.***





