Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengurus FSPP Provinsi Banten
Deklarasi Pesantren dan Madrasah Ramah Anak yang baru saja dihelat di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, adalah sebuah oase di tengah gersangnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam kita. Sebagai langkah awal, kita patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para inisiator dan penyelenggara yang memiliki keberanian serta niat luhur untuk menempatkan martabat anak sebagai prioritas tertinggi.
Perhelatan ini memancarkan cahaya harapan, sebuah ikhtiar sadar untuk kembali meneguhkan nilai-nilai kasih sayang (rahmah) dan kemaslahatan (maslahah) sebagai fondasi utama pendidikan di lingkungan pesantren. Kita patut berbangga bahwa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, masih ada tangan-tangan yang peduli untuk memagari masa depan generasi muda kita dengan payung perlindungan yang lebih inklusif dan bermartabat.
Namun, di balik khidmatnya seremonial dan megahnya komitmen yang terucap, pikiran
kontemplatif kita tidak boleh berhenti pada tataran teks. Menelisik lebih dalam, deklarasi ini seolah menjadi pengingat pahit akan realitas yang selama ini sering kali disembunyikan di balik jubah kesucian lembaga.
Kita harus jujur mengakui, tanpa perlu menutup mata, bahwa lingkungan pesantren yang sarat dengan norma dan nilai mulia ternyata tidak sepenuhnya kebal dari perilaku menyimpang. Kasus-kasus asusila yang melibatkan oknum -sekali lagi oknum- pimpinan pondok bukanlah sekadar rumor yang dihembuskan untuk mendegradasi martabat lembaga, melainkan fakta getir yang memang terjadi, nyata di depan mata, dan menuntut tanggung jawab moral kita semua.
Dalam perspektif filosofis dan teologis, mengakui adanya kebobrokan di “rumah sendiri” bukanlah sebuah pengkhianatan terhadap marwah, melainkan justru merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap hakikat institusi itu sendiri. Oknum-oknum pelaku tersebut, sejatinya hanyalah manusia biasa yang terjebak dalam desakan syahwat yang tidak selaras dengan tuntunan agama yang mereka ajarkan.
Dengan berani mengakui fenomena ini secara terbuka, kita sedang melakukan proses purifikasi atau penyucian ruang. Kita menolak membiarkan institusi yang kita cintai ini menjadi tempat persembunyian perilaku bejat yang mencederai martabat kemanusiaan dan merusak masa depan para santri yang seharusnya terlindungi.
Kita juga perlu mencermati bahwa peristiwa-peristiwa yang mengemuka ke publik belakangan ini kemungkinan besar hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang jauh lebih besar dibawah permukaan. Tanpa bermaksud menuduh secara general, ada potensi besar bahwa dibalik dinding-dinding pesantren yang tertutup dan budaya segan yang kebablasan, masih terdapat kasus-kasus lain yang tidak terlaporkan.
Hambatan struktural, ketakutan korban, hingga upaya penutupan aib demi menjaga nama baik lembaga seringkali menjadi tembok tebal yang menghalangi keadilan. Deklarasi ini harus mampu menjadi martil yang memecah tembok tersebut, mengubah budaya tutup mulut menjadi budaya transparansi yang melindungi korban.
Lebih jauh, jika kita meninjau dari kacamata administratif dan protokoler, perhelatan ini
memancing sebuah pertanyaan kritis mengenai siapa sejatinya pemangku hajat utama. Bila deklarasi ini dipahami sebagai gerakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI, maka pelibatan seluruh elemen ormas keislaman menjadi sebuah keniscayaan yang mutlak.
Kita tidak bisa hanya merangkul dua arus utama saja dan mengabaikan entitas lain yang memiliki basis massa dan akar sejarah yang tak kalah kuat. Inklusivitas adalah kunci bagi sebuah kebijakan publik agar dapat diterima dan dijalankan dengan sepenuh hati di seluruh pelosok negeri, dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai contoh, di tanah Banten yang dikenal dengan kultur keislamannya yang kental, terdapat Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) yang menjadi payung bagi ribuan lembaga pendidikan. Begitu pula di Jawa Barat, kehadiran Forum Pondok Pesantren (FPP) merupakan entitas yang sangat berpengaruh dan memahami dinamika lokal di lapangan.
Jika negara benar-benar ingin melakukan transformasi pendidikan ramah anak secara menyeluruh, maka merangkul forum-forum lokal ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjangkau bilik-bilik pesantren yang paling dalam dan terpencil, yang selama ini mungkin belum tersentuh oleh narasi kebijakan pusat.
Kita tidak ingin deklarasi ini sekadar menjadi seremoni musiman yang berhenti pada penandatanganan piagam dan foto bersama di atas panggung. Keresahan kita adalah agar pesan moral yang terkandung di dalamnya mampu menembus setiap bilik santri, setiap ruang kelas, dan setiap ruang pribadi pimpinan pondok.
Komitmen ini harus diterjemahkan menjadi mekanisme kontrol yang nyata, sistem pelaporan yang independen bagi santri, serta keberanian kolektif untuk menindak siapa pun yang melakukan pelecehan, tanpa memandang kedudukan atau keturunan. Tanpa eksekusi yang konsisten, deklarasi ini hanya akan menjadi dokumen bisu yang tersimpan di laci-laci kantor birokrasi.
Dalam kapasitas saya sebagai pegiat bahasa dan ketua komunitas, saya melihat bahwa diksi-diksi yang kita gunakan harus berani bergeser dari sekadar wacana sakral menuju wacana yang membumi. Kita harus membiasakan diri berbicara jujur tentang realitas, menggunakan ketajaman bahasa untuk membedah masalah, bukan untuk membungkusnya dalam retorika yang menipu.
Ngaji diri bagi pengelola pesantren bukan lagi sekadar ibadah ritual, melainkan juga tindakan etis untuk mengevaluasi apakah perilaku kita masih sejalan dengan amanat suci yang dipikul. Menjaga pesantren berarti menjaga kemanusiaan di dalamnya, terutama mereka yang paling rentan, yakni anak-anak kita.
Akhirnya, kita menaruh harapan besar bahwa semangat dari Depok ini akan terus bergelombang, menginspirasi pesantren-pesantren lain untuk melakukan otokritik yang tajam. Mari kita jadikan deklarasi ini sebagai titik tolak untuk mendobrak feodalisme pendidikan yang sering kali menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan berani mengakui keterbatasan kita sebagai manusia, termasuk para pimpinan pondok, kita justru sedang membangun fondasi yang lebih kokoh bagi masa depan pendidikan Islam. Sebuah fondasi yang dibangun di atas kejujuran, transparansi, dan komitmen tak tergoyahkan untuk melindungi martabat setiap anak manusia di bawah naungan atap pesantren.
Semoga langkah ini bukan sekadar upaya memoles citra, melainkan sebuah gerakan pembersihan jiwa institusi yang sejati. Mari kita terus mengawal agar deklarasi ini benar-benar menjadi komitmen bersama, bukan sekadar simbolis yang luntur oleh waktu.
Pesantren adalah rumah bagi ilmu dan adab, maka sudah sepantasnya ia menjadi tempat paling aman bagi siapapun yang menimba ilmu di dalamnya. Dengan kejujuran yang tulus dan kerja keras yang nyata, insya Allah, kita akan mampu mengembalikan martabat pesantren sebagai rahmat bagi semesta alam, bukan sebagai ladang bagi noda yang merusak masa depan bangsa. Wallahualam.**





