Permintaan maaf publik PT Orang Tua (OT) Group terkait kontroversi challenge menghafal Al-Qur’an berhadiah minuman keras patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, permintaan maaf tidak boleh menjadi titik akhir. Justru dari peristiwa itulah pertanyaan yang lebih mendasar harus diajukan: mengapa produk minuman keras yang dianggap tidak pantas dijadikan hadiah dalam kegiatan yang bersentuhan dengan Al-Qur’an, pada saat yang sama produksinya tetap dapat berlangsung di tanah Banten yang dikenal sebagai Bumi Santri?

Persoalannya bukan sekadar kesalahan komunikasi pemasaran. Bukan pula hanya tentang sebuah challenge yang dianggap menyinggung sensitivitas keagamaan. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni ketidaksinkronan antara arah pembangunan, karakter sosial masyarakat, dan kebijakan industri yang memberi ruang bagi produksi minuman beralkohol di Banten.

Karena itu, publik Banten tidak cukup hanya diberi permintaan maaf. Yang diperlukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan perizinan industri minuman beralkohol di Banten. Bahkan, jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjaga marwah Banten sebagai daerah yang menjunjung tinggi iman dan takwa, pertanyaan akhirnya harus sederhana: mengapa pabrik miras masih harus dipertahankan?

Banten memang provinsi industri. Namun, Banten tidak boleh direduksi menjadi sekadar hamparan kawasan industri yang diukur dari jumlah investasi, nilai produksi, dan serapan tenaga kerja.

Banten memiliki sejarah yang jauh lebih panjang daripada sejarah industrialisasinya.

Di tanah inilah Kesultanan Banten pernah tumbuh sebagai salah satu pusat perdagangan dan peradaban Islam penting di Nusantara. Dari sini lahir jaringan ulama, saudagar, dan intelektual yang pengaruhnya menjangkau berbagai wilayah. Nama Sultan Maulana Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, hingga Syekh Yusuf al-Makassari tidak sekadar menjadi nama dalam buku sejarah. Mereka adalah bagian dari ingatan kolektif tentang sebuah masyarakat yang menjadikan agama sebagai salah satu fondasi kehidupan publik.

Karena itu, pembangunan Banten semestinya tidak hanya bertanya, berapa investasi yang masuk? Ia juga harus bertanya: investasi seperti apa yang kita kehendaki, generasi seperti apa yang ingin kita lahirkan, dan wajah peradaban seperti apa yang hendak kita wariskan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika di tengah masyarakat yang memiliki kultur keislaman kuat berdiri industri yang memproduksi minuman beralkohol.

Di sinilah kontradiksi itu terasa. Banten ingin dikenal sebagai Bumi Santri, tetapi pada saat yang sama membiarkan industri yang memproduksi minuman keras memperoleh ruang untuk beroperasi. Pemerintah berbicara tentang pembangunan manusia, sementara sebagian kebijakan ekonomi justru berpotensi menghadirkan produk yang oleh ajaran agama masyarakat mayoritas dinilai haram dan oleh berbagai kajian kesehatan serta sosial dikaitkan dengan persoalan yang serius.

Legal belum tentu selaras dengan nilai.

Sesuatu yang legal tetap dapat dipersoalkan secara moral, sosial, dan politik apabila keberadaannya bertentangan dengan aspirasi masyarakat.

Salah satu argumen yang sering digunakan untuk mempertahankan industri semacam ini adalah legalitas. Jika izinnya diterbitkan pemerintah dan perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka keberadaannya dianggap sah.

Argumen tersebut benar secara administratif, tetapi tidak cukup secara moral dan politik.

Negara hukum memang harus menghormati kepastian hukum. Namun, hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan izin dan dokumen administratif. Hukum juga harus bekerja untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Ketika masyarakat Banten berulang kali menyampaikan penolakan, ketika ulama dan tokoh masyarakat menyuarakan keresahan, dan ketika pemerintah daerah menghadapi tekanan sosial akibat keberadaan industri tersebut, pemerintah pusat semestinya tidak cukup menjawab dengan kalimat, “Izinnya legal.”

Pertanyaan yang lebih penting justru: apakah izin tersebut masih layak dipertahankan?

Izin bukanlah sesuatu yang tidak dapat dievaluasi. Ia merupakan instrumen kebijakan publik yang dapat ditinjau kembali apabila kondisi sosial, tata ruang, kepentingan masyarakat, atau arah pembangunan mengalami perubahan.

Negara memiliki kewenangan untuk memberikan izin. Karena itu, negara pula yang memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi kembali izin tersebut ketika keberadaannya menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat.

Persoalan pabrik miras di Banten juga membuka problem yang lebih besar mengenai hubungan pusat dan daerah.

Di satu sisi, daerah diminta membangun masyarakat berdasarkan karakteristik lokal. Pemerintah daerah dituntut menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas generasi muda, dan memperkuat nilai-nilai kebudayaan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *