Ocit Abdurrosyid Siddiq
Ketua Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM FSPP Provinsi Banten

Sore itu, sisa-sisa hujan di Kota Serang seolah meninggalkan jejak perenungan yang mendalam di selasar Aula Karakter Jawara FKIP Untirta. Seminar yang mempertemukan kampus, pesantren, dan masjid baru saja usai, namun gema pemikiran Dr. Fadlullah masih terasa mengisi ruang-ruang hampa di kepala saya.

Sebagai alumni Aqidah Filsafat yang kini bergelut dalam dunia pendidikan dan pelestarian bahasa Sunda Banten, saya melihat pertemuan itu bukan sekadar seremoni akademik. Ada sebuah harapan besar tentang bagaimana tiga pilar tersebut bisa menjadi tuhu atau penopang utama kemaslahatan umat dalam menghadapi tantangan zaman yang kian liar dan tak menentu arahnya.

Di tengah deretan kursi, wajah-wajah pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) tampak khidmat. Mereka adalah para penjaga moral di 155 kecamatan se-Provinsi Banten yang membawahi ribuan lembaga. Kehadiran mereka menegaskan bahwa potensi pesantren sangatlah dahsyat, laksana leuweung yang menyimpan sumber mata air bagi kehidupan masyarakat sekitarnya.

Namun, di balik potensi yang dipaparkan, terselip sebuah keresahan yang perlahan menyeruak ke permukaan. Keresahan itu mengenai sejauh mana negara benar-benar hadir untuk merangkul mereka dalam ekosistem pendidikan yang adil dan tanpa sekat birokrasi yang kaku.

Suasana semakin hangat ketika Ade Rossi Khoirunnisa, anggota DPR RI, menyampaikan sebuah realitas pahit yang menjadi tatu atau luka lama dalam sistem pendidikan kita. Ia menyoroti bagaimana nasib madrasah dan pesantren sering kali berbeda dengan sekolah umum hanya karena masalah payung administratif. Madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama, sementara sekolah berada di bawah Kemendikdasmen.

Perbedaan “atasan” ini ternyata berimplikasi jauh hingga ke urusan perut dan sarana. Pemerintah daerah kerap menjadikan alasan regulasi “instansi vertikal” sebagai perisai untuk tidak mengucurkan bantuan dana bagi madrasah yang ada di wilayah mereka sendiri.

Pernyataan tersebut memicu nalar kritis saya untuk membedah akar persoalannya melalui kacamata UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, urusan agama diletakkan sebagai urusan pemerintahan absolut yang menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

Akibatnya, ketika madrasah dimaknai secara sempit hanya sebagai “urusan agama”, maka pemerintah daerah merasa tidak memiliki mandat untuk menyentuhnya. Hal ini menciptakan sebuah ironi yang sangat nyerikeun hate atau menyakitkan hati. Lembaga pendidikan yang mendidik anak-anak daerah seolah-olah dianggap sebagai entitas asing yang hanya boleh diurus oleh orang-orang dari Jakarta saja.

Ketimpangan ini membawa kita pada sebuah paradoks kontrak sosial yang sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Banten. Warga madrasah, mulai dari orang tua santri hingga para ustadz, adalah pembayar pajak yang taat yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ketika PAD tersebut dikelola dalam bentuk APBD untuk dikembalikan kepada masyarakat, tiba-tiba muncul dikotomi yang diskriminatif. Anggaran daerah seolah-olah “diharamkan” untuk membangun madrasah yang reyot, sementara sekolah di sebelahnya bisa mendapatkan fasilitas mewah. Ini adalah sebuah bentuk ketidakadilan sistemik yang berlindung di balik ketaatan terhadap prosedur regulasi.

Maka, sudah saatnya kita melakukan dekonstruksi terhadap paradigma yang menyesatkan ini agar keadilan pendidikan bisa tegak berdiri. Madrasah tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai urusan agama yang bersifat vertikal, melainkan harus dipandang sebagai urusan pendidikan yang bersifat universal.

Agama sebagai keyakinan memanglah urusan pusat, namun madrasah sebagai institusi yang menjalankan fungsi pedagogis adalah tanggung jawab kolektif. Tanpa perubahan cara pandang ini, kita hanya akan terus terjebak dalam perdebatan administrasi sementara kualitas sumber daya manusia di pelosok lembur terus tertinggal jauh di belakang.

Solusi radikal yang patut dipertimbangkan adalah dengan melakukan unifikasi sistem pendidikan di bawah satu komando, yaitu Kemendikdasmen RI. Dengan menarik seluruh lembaga pendidikan, termasuk madrasah, ke bawah satu kementerian, maka status mereka akan menjadi setara secara otomatis di mata hukum.

Tidak akan ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk cicingeun atau berdiam diri saat melihat madrasah kekurangan fasilitas. Perubahan struktur ini akan menghapus “sekat kasta” antara sekolah dan madrasah, sehingga setiap anak bangsa bisa mendapatkan hak pendidikan yang sama tanpa peduli label kementeriannya.

Konsekuensi dari usulan ini tentu saja akan mengembalikan Kementerian Agama ke khitah atau tujuan asalnya yang lebih substantif dan mulia. Kemenag akan menjadi lembaga yang murni mengurus urusan spiritualitas, bimbingan masyarakat, dan menjaga harmoni kerukunan antarumat beragama di negeri ini.

Mereka tidak perlu lagi disibukkan oleh urusan teknis pembangunan gedung sekolah atau distribusi buku pelajaran yang sangat administratif. Pemurnian fungsi ini akan membuat Kemenag lebih fokus menjadi “penjaga jiwa” bangsa, sementara urusan pencerdasan akal diserahkan sepenuhnya kepada kementerian yang memang didesain untuk itu.

Namun, pertanyaan retoris yang menyisakan senyum getir adalah apakah birokrasi kita rela melepas aset dan pengaruh yang begitu besar. Melepas sektor pendidikan bagi sebuah kementerian berarti merampingkan postur kekuasaan dan anggaran triliunan rupiah yang selama ini dikelola secara mandiri.

Dalam dunia politik, kekuasaan sering kali lebih mementingkan keberlangsungan diri sendiri daripada kemaslahatan publik yang luas. Tantangan sesungguhnya bukan terletak pada logis atau tidaknya sebuah ide, melainkan pada keberanian untuk mengalahkan ego sektoral demi keadilan bagi jutaan santri yang selama ini dianaktirikan.

Diskusi panjang hari itu di FKIP Untirta memberikan sebuah cermin besar bagi kita semua tentang jalan panjang menuju keadilan. Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya merasa punya kewajiban untuk terus menyuarakan jeritan hati masyarakat dari pesisir Binuangeun hingga pedalaman Baduy.

Kita merindukan sebuah masa di mana tidak ada lagi syarat dan ketentuan berlaku yang diskriminatif bagi para pembayar pajak. Semoga sinergi tiga pilar yang digagas bukan sekadar wacana manis di atas kertas, melainkan awal dari perubahan paradigma besar yang akan memerdekakan pendidikan Islam dari belenggu birokrasi yang kaku. Wallahualam.*

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *