Ocit Abdurrosyid Siddiq

Penulis adalah Ketua Bidang Kaderisasi dan SDM Pengurus Besar Mathlaul Anwar

Dalam tradisi filsafat, kita mengenal diksi ontologi sebagai upaya mencari hakikat dari sebuah keberadaan. Namun, dalam hiruk-pikuk penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Madrasah tahun 2026 ini, hakikat keberpihakan birokrasi seolah sedang mengalami krisis eksistensial. Bagaimana tidak? Sebuah kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup ribuan pendidik dan siswa justru lahir dari rahim informalitas yang kita sebut sebagai “SEWA”—Surat Edaran WhatsApp.

Paradoks Efisiensi

Awalnya, aroma optimisme ditiupkan melalui Surat Resmi Nomor: B-109/Dt.I.I/KU.05/02/2026 yang mengatur linimasa unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I. Di sana tertulis rapi mengenai kewajiban mengunggah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Surat Permohonan, hingga Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Namun, ada satu variabel krusial yang luput dari surat bertanda tangan elektronik tersebut: instruksi perpindahan bank penyalur dari BRI ke Bank Mandiri dan BSI.

Instruksi peralihan ini hanya mendarat melalui pesan singkat di grup-grup koordinasi. Secara filosofis, ini adalah bentuk “kekuasaan tanpa wajah”. Kementerian seolah-olah ingin memaksakan perubahan sistemik namun enggan memikul risiko administratif secara penuh dalam satu dokumen yang utuh. Akibatnya, di lapangan terjadi karudet (kekusutan) yang luar biasa.

Geografis yang Terabaikan

Selama belasan tahun, madrasah telah menjalin keintiman administratif dengan BRI. Alasannya sederhana dan sosiologis: BRI ada di hampir setiap denyut nadi kecamatan. Bagi madrasah di pelosok Lebak, seperti di daerah Cilograng atau Wanasalam, mengakses perbankan bukan sekadar perkara klik di aplikasi, melainkan perjalanan fisik yang melelahkan.

Ketika Kemenag memutuskan untuk bermitra dengan Bank Mandiri—yang ironisnya hanya memiliki satu atau dua kantor cabang di Ibu Kota Kabupaten Lebak—negara sedang mempertontonkan kebijakan yang tuna-geografis. Kita dipaksa menyaksikan para kepala madrasah dan bendahara ngajugjug (mendatangi) pusat kota, menempuh perjalanan puluhan kilometer, hanya untuk menemukan antrean yang mengular layaknya naga yang kelaparan.

Bayangkan, ratusan orang dari berbagai penjuru mata angin berkumpul di satu titik yang sempit. Ini bukan lagi soal optimalisasi layanan, melainkan “penyiksaan” administratif berselubung digitalisasi. Efisiensi yang dibayangkan di tingkat pusat di Lapangan Banteng, Jakarta, ternyata menjadi inefisiensi yang menyakitkan di tingkat lokal.

Rantai Birokrasi yang Menjerat

Kekacauan ini diperparah dengan munculnya persyaratan “anak tangga” yang baru. Berdasarkan instruksi “SEWA” tersebut, madrasah eks-BRI diwajibkan mengurus NPWP/NITKU atas nama lembaga untuk percepatan aktivasi. Proses ini memicu efek domino: madrasah harus kembali ke Kemenag Kabupaten untuk mengambil surat keterangan aktif, lalu ke kantor pajak, hingga ke Polsek bagi mereka yang kehilangan akta notaris yayasan demi memenuhi syarat perbankan.

Surat “penyelamat” kemudian muncul melalui Nomor: B-163/Dt.I.I/HM.01/03/2026 yang mencoba memberikan solusi atas permasalahan teknis aktivasi. Meski surat ini memberikan relaksasi berupa penggunaan Surat Keterangan kolektif, realita di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bank Mandiri yang jarang ada di tiap kecamatan dipaksa melayani lonjakan nasabah tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai. Laporan mengenai ketersediaan uang yang minim di bank penyalur menambah beban psikologis bagi para pengelola madrasah.

Antara Lebaran dan Beban Mental

Kita harus ingat, saat ini kita berada di ambang bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Dana BOS bukan sekadar angka dalam buku kas, ia adalah napas operasional sekolah; honor guru honorer, listrik, hingga kegiatan kesiswaan. Di saat kebutuhan mendesak, para pendidik justru dipaksa menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk “mengemis” aktivasi rekening baru.

Ada semacam gap empati di sini. Pejabat di pusat mungkin melihat perpindahan bank sebagai urusan teknis perbankan belaka (business to business). Namun bagi kami di daerah, ini adalah urusan survival. Kenapa sistem yang sudah berjalan mapan di BRI harus diganti di saat-saat paling krusial? Apakah pertimbangan kemitraan korporasi lebih penting daripada kemudahan akses bagi madrasah di pinggiran?

Kembali ke Marwah Tertib Administrasi

Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya melihat fenomena ini sebagai hilangnya diksi “kadeudeuh” (kasih sayang/kepedulian) dalam birokrasi kita. Birokrasi seharusnya menjadi pelayan, bukan penghambat. Jika digitalisasi justru menjauhkan akses dan membebani subjeknya, maka ada yang salah dalam cara kita bernegara.

Kemenag RI harus segera melakukan evaluasi total. Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 10 Maret 2026 memang sedikit menenangkan, namun luka akibat antrean dan kelelahan fisik-mental para kepala madrasah sudah terlanjur menganga. Ke depan, setiap kebijakan yang menyentuh ranah teknis di lapangan harus didahului dengan uji publik dan analisis dampak sosiologis yang mendalam.

Jangan biarkan madrasah karam di lautan birokrasi hanya karena ambisi digitalisasi yang terburu-buru. Sebab, di atas segala aturan, ada martabat kemanusiaan yang harus tetap dijaga. Di Binuangeun, kami belajar bahwa laut yang luas tak pernah ingkar pada janji pasangnya; semoga birokrasi kita pun demikian, tak ingkar pada janji kemudahan yang sering mereka dengungkan. Wallahualam.


Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *